Jakarta-SuaraNusantara
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh remaja di bawah umur semakin meresahkan masyarakat. Terbaru, seorang pelajar SMA di Sampang, Madura, menganiaya gurunya sendiri hingga tewas. Kecendrungan hukum saat ini yang menganakemaskan pelaku kejahatan berusia di bawah umur sudah saatnya dirubah.
Seorang guru SMA Negeri 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Ahmad Budi Cahyono, tewas dipukuli muridnya sendiri, setelah murid tersebut ditegur dengan cara dicoret pipinya dengan pulpen karena tidur di dalam kelas saat pelajaran sedang diberikan.
Usai dianiaya, korban sempat pulang dan tertidur, Kamis (1/2/2018) siang kemarin, namun ketika bangun tiba-tiba muntah dan lemas. Kepada keluarga, dia mengaku dipukuli siswanya sendiri sambil menunjukkan bagian lehernya yang membiru.
Keluarga akhirnya membawa ke IGD RSUD Sampang. Karena pihak rumah sakit di Sampang tak mampu menangani akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB, korban menghembuskan nafas terakhir. Hasil diagnosa dokter di rumah sakit itu menyebutkan, bahwa guru seni rupa itu mengalami gegar otak dan pembuluh darah pecah.
Korban meninggalkan istri bernama Sianit Sinta (22) tengah hamil di usia kandungan lima bulan.
Semakin brutalnya anak-anak dan remaja saat ini tidak terlepas dari hukum yang terlalu lembek terhadap mereka. Dengan dalih masih di bawah umur, pelaku kejahatan dan kekerasan bisa dihukum ringan, bahkan lebih banyak yang dibebaskan karena kasus diarahkan untuk selesai dalam bentuk perdamaian antara keluarga pelaku dan korban.
Bahkan lembaga-lembaga yang mengurusi hak azasi anak, sebenarnya turut berperan dalam meningkatnya perilaku sadis anak-anak dan remaja, karena lembaga ini sering berteriak meminta hak-hak azasi bocah-bocah bejad yang menjadi pelaku kejahatan itu diperhatikan, sementara pada saat bersamaan, dengan meminta pelaku kejahatan di bawah umur dihukum tidak seberat hukuman yang diberikan kepada orang dewasa, sama saja artinya mereka mengabaikan hak azasi korban dan keluarganya.
Para pelaku kejahatan di bawah umur akan berpikir, “Jangan takut berbuat jahat, karena kita masih di bawah umur, nggak mungkin dihukum berat.” Akhirnya perilaku kekerasan di kalangan remaja semakin meningkat, karena nyaris tidak ada efek jera.
Namun berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, kali ini  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersuara lebih keras. Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kematian guru kesenian di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur, Budi Cahyono. Retno mengatakan, hukum tetap harus ditegakkan meski pelaku masih merupakan seorang siswa sekolah.
“KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. KPAI meminta kepolisian untuk mengusut apa sebenarnya penyebab kematian guru tersebut atau apakah karena pukulan si siswa atau sebab lain,” ujar Retno di Jakarta, Jumat (2/1/2018), dikutip dari Antara.
Hal itu, lanjut Retno, karena ada jeda antara peristiwa pemukulan dengan kematian korban. Jika karena pukulan siswa tersebut sebagai penyebab kematian, maka hukum haruslah ditegakkan, meski pelaku merupakan siswa yang masih masuk dalam kategori anak.
Di tempat terpisah, pengamat sosial Rinaldi Hasan Basri meminta pemerintah untuk merubah UUÂ No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Terlalu ringan hukum saat ini diberikan kepada pelaku kejahatan dan kekerasan di bawah umur. Harusnya jangan dilihat umurnya, tapi dilihat jenis kejahatannya,” kata Hasan Basri kepada SuaraNusantara melalui selular, Jumat (2/1/2018).
Menurutnya, pelaku kejahatan di bawah umur hanya bisa diberikan hukuman ringan bila melakukan kejahatan berupa kenakalan remaja yang tidak disertai tindak kekerasan, misalnya melakukan pencurian.
“Tapi bila sudah memperkosa, menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain, hukuman berat harus diberikan. Kalau perlu hukuman mati!” tegasnya.
Dia menilai, tidak bisa hanya karena masih di bawah umur 17 tahun, seseorang yang berperilaku sadis diberikan hukuman ringan. Â “Sama saja artinya hukuman ringan itu memotivasi pelaku lainnya untuk tidak takut berbuat kejahatan,” katanya.
Hasan Basri meminta pemerintah juga memerhatikan nasib dan perasaan keluarga korban, dan jangan melulu hanya memerhatikan nasib pelaku kejahatan.
“Anak-anak dan renaja itu harusnya berhati polos. Kalau masih muda saja sudah sadis, bagaimana nanti besarnya? Sebelum mereka itu menjadi besar dan semakin terbiasa berbuat sadis, lebih baik diberikan ‘treatment’ khusus berupa hukuman berat, kalau perlu dimusnahkan saja (dihukum mati) daripada belakangan menjadi sampah masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Askur












