Ketua DPR Ragukan Pernyataan Ketua MPR Soal Fraksi Setuju LGBT

Komplek Parlemen, Senayan (Foto: Wikipedia)

Jakarta-SuaraNusantara

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meragukan pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut ada 5 fraksi di DPR menyetujui praktek lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurutnya, saat ini DPR tidak sedang ada pembahasan mengenai RUU soal LGBT, melainkan hanya membahas satu pasal di RUU KUHP.

Bertolak belakang dengan pernyataan Zulkifli, Bamsoet yakin semua fraksi di DPR akan menolak dilegalkannya LGBT dan pernikahan sejenis.

“Semangat kami di sana (DPR) selain menolak (LGBT dan pernikahan sejenis), ada perluasan dari pada pemidanaan pelaku LGBT, tidak hanya pada pencabulan pada anak di bawah umur, tetapi hubungan sesama jenis bisa dipidana asusila,” kata Bamsoet, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Bamsoet merasa pernyataan Zulkifli tersebut hanya sebatas salah kutip atau salah ucap.  “Saya yakin itu salah kutip atau salah ucap. Karena saya enggak yakin (Zulkifli bicara seperti itu),” katanya.

Penyataan Zulkifli Hasan sempat membuat gaduh beberapa fraksi. Bahkan sekjen PPP, Arsul Sani menegaskan jangan menjadikan isu LGBT sebagai komoditas politik pencitraan.

Arsul Sani mengatakan delapan fraksi di DPR sepakat dan setuju bahwa LGBT merupakan perbuatan pidana. “Semua (fraksi) yang hadir setuju LGBT adalah perbuatan pidana,” terang Arsul, Sabtu (20/1/2018) silam.

Dia menuturkan, fraksi-fraksi di DPR dari Senin (15/1/2018) sampai Kamis (18/1/2018) membahas LGBT dan nikah sejenis dalam tim panitia kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) di Komisi III bidang hukum.
Dalam pembahasan tersebut, dari 10 fraksi yang hadir cuma delapan. Delapan fraksi tersebut yakni PPP, Nasdem dan Golkar, serta PKS. PKB dan PDI Perjuangan, dan Demokrat, Gerindra juga hadir. Ironisnya, PAN yang merupakan partai asal Zulkifli Hasan justru tidak hadir, sehingga sikap fraksi PAN terhadap LGBT secara resmi belum diketahui. Selain PAN, fraksi Hanura juga tidak hadir dalam pembahasan tersebut.
“Supaya jelas (fraksi) mana yang hanya kerja di media dan yang kerja konkret dalam hal merumuskan UU LGBT menjadi perbuatan cabul dan dapat dipidana,” sindir Arsul.

Penulis: Yono D

Exit mobile version