
Jakarta-SuaraNusantara
Filosofi tata ruang di Provinsi Kalimantan Tengah adalah menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Namun upaya perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang di sana hingga kini masih terkendala status kawasan hutan.
Plt Sekda Kalimantan Tengah H. Mugeni mengungkapkan, hasil Rakornas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) se Indonesia September 2017 silam di Jakarta menegaskan percepatan penyelesaian permasalahan holdingzone/outlinezone pada Perda RTRW Provinsi setelah adanya usulan Gubernur sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang kehutanan.
“Beberapa peruntukan ruang yang masuk kawasan hutan sudah masuk dalam peta outline lampiran Perda RTRWP Kalimantan Tengah tahun 2015 yang diusulkan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk di keluarkan dari kawansan hutan menjadi non hutan seluas 4.591.527 hektar,” tegas Mugeni, beberapa waktu lalu.
Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh antara lain melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan inventarisasi desa/kelurahan di Kalimantan Tengah yang masuk dalam kawasan hutan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah bekerja sama dengan LAPAN untuk mendukung data lapangan melalui proses penginderaan jauh resolusi tinggi guna mengidentifikasi kawasan – kawasan fasilitas umum, fasilitas sosial, permukiman dan perizinan pihak swasta yang masuk kawasan hutan,” ujar Mugeni.
Dijelaskan, tim ahli BKPRD juga telah membuat kajian telaahan dan draf surat permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam integrasi tata ruang wilayah Kalimantan Tengah guna percepatan penyelesaian RTRWP yang akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Penulis: Askur