
Jakarta-SuaraNusantara
Sebut pemeluk agama selain muslim bertentangan dengan Pancasila dan sebut hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila apabila Perppu Ormas disetujui, pengacara Eggy Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Eggi dilaporkan oleh perwakilan DPM Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Prada) Sures Kumar, pada Kamis (5/10/2017). “Ada video viral di media sosial, kemudian ada pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebhinekaan kita sebagai WNI,” ujar Sures saat dihubungi, beberapa saat lalu.
Sures mengatakan pernyataan Eggi dalam video yang dimuat oleh sebuah media online berpotensi menimbulkan kegaduhan. Karena itu, Sures memutuskan untuk melaporkan Eggi ke polisi.
“Kita sangat terusik dengan afanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan, kebhinekaan. Tiba-tiba ada itu kan gimana,” kata Suresh.
Laporan terhadap Eggi diterima oleh petugas Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/1016/X/2016/Bareskrim.
Dalam laporannya, Sures mengaku membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video pernyataan Eggy, dan kliping berita media online.
“Kita alat buktinya video sama media online, klipping media online. CNN, Detik, Kompas , iya satu rekaman video,” ujar Suresh.
Video Eggi tersebut diduga diambil seusai sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9/2017).
Dalam rekaman video tersebut, Eggi menegaskan tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila.
Penulis: Yon K












