
Jakarta-SuaraNusantara
Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum memastikan laporan Roslina Hulu bahwa Marinus Gea melakukan penipuan terkait jual beli tanah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak dtemukan unsur pidana dalam transaksi jual beli tersebut.
“Subdit IV/Poldok Dit Tipidum telah melakukan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/LP/228/II/2017/Bareskrim, tanggal 28 Februari 2017 atas nama ROSLINA HULU tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor MARINUS GEA,” ujar (a.n) Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit IV/Poldok Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si, dalam surat bernomor: B/1775/VII/2017/Dit Tipidum.
Dalam surat tertanggal 13 Juli 2017 tersebut dijelaskan, perkara dihentikan penyelidikannya dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena bukan merupakan tindak pidana.
Menanggapi keputusan Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan kasus ini, Kuasa Hukum Marinus Gea menyambut gembira.
“Selama lima bulan terakhir, reputasi dan nama baik klien kami terus dicemarkan oleh pemberitaan-pemberitaan, baik di media online maupun di media sosial. Dengan dihentikannya proses penyelidikan, dengan sendirinya telah menguak kebenaran bahwa tuduhan penipuan yang dilontarkan Roslina Hulu sama sekali tidak berdasar dan hanya merupakan fitnah belaka,” ujar Jaya Putra Zega, SH., MH., CLA, Wiradarma Harefa, SH, dan Alloys Ferdinand, SH selaku Tim Kuasa Hukum Marinus Gea, dalam rilis yang diterima Redaksi, Rabu (19/7/2017).
Pernyataan Kuasa Hukum Roslina Hulu bahwa Marinus Gea melakukan penipuan juga dilansir berbagai media massa, kemudian bergulir ke media sosial, sehingga mencemarkan nama baik Marinus Gea sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI).
“Dengan dihentikannya proses hukum ini, kami selaku Kuasa Hukum Bapak Marinus Gea mengimbau masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, serta menghormati upaya-upaya hukum yang telah dan akan dilakukan kedua belah pihak yang berperkara demi mendapatkan keadilan sejati,” ujar Kuasa Hukum Marinus Gea dalam rilis tersebut.
Luas Tanah Tidak Sesuai Sertifikat
Kasus ini bermula ketika Marinus Gea membeli dua bidang tanah milik Roslina Hulu yang terletak di Desa Loloana’a Idanoi, Gunungsitoli, Kepulauan Nias.
Disepakati nilai transaksi jual beli adalah Rp. 100 ribu/m2 dihitung dari luas yang ada di sertifikat dan para pihak (pembeli dan penjual) sepakat jika terjadi selisih ukuran (tanah) akibat dilakukan pengukuran ulang, maka para pihak dapat menyesuaikan harga jual beli dimaksud (vide. Pasal 3 AJB No.: 146/2016 jo. AJB No.: 148/2016).
Ternyata ketika dilakukan pengukuran ulang oleh petugas dari Badan Pertanahan Negara (BPN), terdapat perbedaan ukuran luas atas SHM No. 1/Loloana’a Idanoi. Data di sertifikat tertulis luas tanah 7.086 m2, padahal luas fisik/rill tanah setelah dilakukan pengukuran ulang cuma 5.742 m2. Artinya ada selisih luas tanah 1.344 m2.
Adanya selisih luas tanah tersebut seharusnya otomatis mempengaruhi harga jual beli tanah. Dan berdasarkan perjanjian di Akta Jual Beli/AJB (vide. Pasal 3 AJB No.: 146/2016 jo. AJB No.: 148/2016), para pihak dapat menyesuaikan harga jual beli dimaksud. Karena itu, Marinus hanya bersedia membayar harga tanah sesuai luas fisik/riil hasil pengukuran yang dilakukan petugas BPN.
Tetapi Roslina Hulu selaku penjual tetap memaksa agar pembayaran dilakukan berdasarkan luas tanah yang tercantum di sertifikat. Kasus ini pun kemudian bergulir ke ranah hukum setelah Roslina membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Eka