Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Bareskrim Mabes Polri Hentikan Penyelidikan Laporan Roslina Hulu

Suara Nusantara by Suara Nusantara
19 July 2017
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto: Jaya Zega

Foto: Jaya Zega

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: Jaya Zega

Jakarta-SuaraNusantara

Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum memastikan laporan Roslina Hulu bahwa Marinus Gea melakukan penipuan terkait jual beli tanah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak dtemukan unsur pidana dalam transaksi jual beli tersebut.

“Subdit IV/Poldok Dit Tipidum telah melakukan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/LP/228/II/2017/Bareskrim, tanggal 28 Februari 2017 atas nama ROSLINA HULU tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor MARINUS GEA,” ujar (a.n) Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit IV/Poldok Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si, dalam surat bernomor: B/1775/VII/2017/Dit Tipidum.

BACAJUGA

No Content Available

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2017 tersebut dijelaskan, perkara dihentikan penyelidikannya dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena bukan merupakan tindak pidana.

Menanggapi keputusan Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan kasus ini, Kuasa Hukum Marinus Gea menyambut gembira.

“Selama lima bulan terakhir, reputasi dan nama baik klien kami terus dicemarkan oleh pemberitaan-pemberitaan, baik di media online maupun di media sosial. Dengan dihentikannya proses penyelidikan, dengan sendirinya telah menguak kebenaran bahwa tuduhan penipuan yang dilontarkan Roslina Hulu sama sekali tidak berdasar dan hanya merupakan fitnah belaka,” ujar Jaya Putra Zega, SH., MH., CLA, Wiradarma Harefa, SH, dan Alloys Ferdinand, SH selaku Tim Kuasa Hukum Marinus Gea, dalam rilis yang diterima Redaksi, Rabu (19/7/2017).

Pernyataan Kuasa Hukum Roslina Hulu bahwa Marinus Gea melakukan penipuan juga dilansir berbagai media massa, kemudian bergulir ke media sosial, sehingga mencemarkan nama baik Marinus Gea sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI).

“Dengan dihentikannya proses hukum ini, kami selaku Kuasa Hukum Bapak Marinus Gea mengimbau masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, serta menghormati upaya-upaya hukum yang telah dan akan dilakukan kedua belah pihak yang berperkara demi mendapatkan keadilan sejati,” ujar Kuasa Hukum Marinus Gea dalam rilis tersebut.

Luas Tanah Tidak Sesuai Sertifikat

Kasus ini bermula ketika Marinus Gea membeli dua bidang tanah milik Roslina Hulu yang terletak di Desa Loloana’a Idanoi, Gunungsitoli, Kepulauan Nias.

Disepakati nilai transaksi jual beli adalah Rp. 100 ribu/m2 dihitung dari luas yang ada di sertifikat dan para pihak (pembeli dan penjual) sepakat jika terjadi selisih ukuran (tanah) akibat dilakukan pengukuran ulang, maka para pihak dapat menyesuaikan harga jual beli dimaksud (vide. Pasal 3 AJB No.: 146/2016 jo. AJB No.: 148/2016).

Ternyata ketika dilakukan pengukuran ulang oleh petugas dari Badan Pertanahan Negara (BPN), terdapat perbedaan ukuran luas atas SHM No. 1/Loloana’a Idanoi. Data di sertifikat tertulis luas tanah 7.086 m2, padahal luas fisik/rill tanah setelah dilakukan pengukuran ulang cuma 5.742 m2. Artinya ada selisih luas tanah 1.344 m2.

Adanya selisih luas tanah tersebut seharusnya otomatis mempengaruhi harga jual beli tanah. Dan berdasarkan perjanjian di Akta Jual Beli/AJB (vide. Pasal 3 AJB No.: 146/2016 jo. AJB No.: 148/2016), para pihak dapat menyesuaikan harga jual beli dimaksud.  Karena itu, Marinus hanya bersedia membayar harga tanah sesuai luas fisik/riil hasil pengukuran yang dilakukan petugas BPN.

Tetapi Roslina Hulu selaku penjual tetap memaksa agar pembayaran dilakukan berdasarkan luas tanah yang tercantum di sertifikat. Kasus ini pun kemudian bergulir ke ranah hukum setelah Roslina membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Eka

Tags: Roslina Hulu

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat
Uncategorized

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

by Defa
15 February 2024

SuaraNusantara.com - Sembilan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)...

ilustrasi Stress dalam pekerjaan (Dok. Istock)
Kesehatan

Atasi Stres Kerja dengan Mudah: Strategi Ampuh yang Bisa Dicoba Hari Ini

by Feri Spt
12 February 2024

Suaranusantara.com  - Stres di tempat kerja dapat menjadi masalah...

Ganjar Pranowo kampanye di Kaltim (Dok PDIP)

Kampanye di Kaltim, Ganjar Singgung Krisis Pelanggaran Jelang Pemilu 2024

7 February 2024
Tom Lembong saat live TikTok bersama Cawapres 01 Anies Baswedan, Sabtu 6 Januari 2024.(instagram)

Anies Baswedan dan Tom Lembong Live TikTok, Ungkap Rahasia Awet Muda

7 January 2024
tugu-yogyakarta(freepek)

4 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi

22 December 2023
Dolar

Kurs Rupiah di Bank BCA hingga CIMB Niaga, Yuk Simak Ulasannya Hari ini

4 December 2023

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Usai Unggul Suara Di Quick Count, Gibran Ingin Segera Sowan ke Paslon 1 dan 3

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap menjadi jendela menuju dunia lain. Dari kisah-kisah yang...

Tips Sukses(freepek)

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

6 March 2024
Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In