
Jakarta – SuaraNusantara
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri terus memaksimalkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi.
Menurut penjelasan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrullah, bahwa layanan terintegrasi itu merupakan jenis layanan dalam adminduk dimana outputnya bisa diberikan sebagai satu paket dan tidak perlu diminta tetapi diberikan.
“Misalnya saat penduduk mengurus akta kematian maka otomatis diterbitkan KTP el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) bagi suami atau istrinya dengan status cerai mati dan kartu kerluarganya,” papar Zudan dalam keterangan teks kepada SuaraNusantara, beberapa saat lalu.
Bagitu pula, bagi penduduk yang baru menikah, dengan mengurus akte nikah, maka akan mendapat KK dan KTP el yang telah diperbaharui dengan status kawin.
“Misal juga saat meminta akta perkawinan, juga terbit KK baru dan KTP el baru dengan status kawin,” imbuhnya.
Disebutkan Zudan, Kemendagri sudah setahun terakhir ini mengembangkan layanan adminduk yang terintegrasi. Layanan itu disebutnya dengan program 3 in 1 atau 4 in 1.
“Layanan terintegrasi merupakan layanan dalam adminduk yang terus dirintis dan dikembangkan sejak 2016,” tutup dia.
Penulis: Has