
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkaji bantuan dana Partai Politik (Parpol) dari pemerintah. Surat mengenai hasil kajiannya pun sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga mulai tahun depan bantuan dana Parpol sudah bisa dianggarkan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya ingin dana bantuan untuk pembiayaan Partai Politik dianggarkan bertahap hingga 10 tahun ke depan.
“Kita maunya bertahap hingga 10 tahun ke depan, bisa tercapai 50 persen kebutuhan Parpol dari Pemerintah,” ujar Saut usai menjadi pembicara pada acara pembekalan kepala daerah hasil Pilkada 2015 Angkatan ke-2 di Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Kata dia, partai politik mimang layak mendapat bantuan dana dari pemerintah. Sebab, mereka turut andil membangun bangsa Indonesia.
“Makanya pemerintah harus memberikan sumbangsih kepada yang terjun di politik, kan mereka jadi pemimpin kita, kita mau mereka punya marwah,” tutur Saut.
Meski begitu, sambung Saut, KPK bekal tetap mengawasi pengeluaran dana partai politik yang bersumber dari bantuan pemerintah.
“Kalau kita kasih uang harus dipertanggungjawabkan kalau dikasih 100 juta harus dirinci buat apa saja. Terus kita dorong mereka untuk iuran anggota biar saling memiliki,” imbuh dia.
Diakui, KPK sore ini akan melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkau) khusus membahas dana tersebut.
“(KPK) sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan Parpol. Kita masih diskusikan hari ini dari Kemenkeu dan BPK,” demikian penjelasan Saut Situmorang.
Penulis: Hasbullah