Mendagri Tegaskan KTP-el yang Dicetak Sebelum 2013 Tetap Berlaku Seumur Hidup

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)

Jakarta – SuaraNusantara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan berita di media sosial terkait perlunya aktivasi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) yang dicetak sebelum 2013 bukan bersumber dari Ditjen Dukcapil pusat.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri,”ujar Tjahjo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Tjahjo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan dipastikan mengandung banyak kebohongan atau hoax.

Menurutnya, KTP-el yang dicetak sebelum ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tetap berlaku seumur hidup. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf (c) UU tersebut.

“Dengan demikian, KTP-el yg sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi,” terangnya.

Terkait hal ini terang Tjahjo, Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran ke seluruh Dinas Dukcapil daerah. Bahkan pihaknya berencana membuat press release untuk diberitakan media massa guna mencegah kesalah pahaman kian meluas.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri segera akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan,  mencegah hal ini meluas dan merugikan masyarakat,” tutur dia.

Diakuinya, di antara sekian banyak KTP-el khusus yang diterbitkan saat perekaman dan pencetakan massal tahun 2011-2012 lalu memang masih ada yang tidak diikuti proses incode atau pengisian data penduduk pada chip karena terburu-buru dikejar target.

“Untuk kasus seperti ini, bila dilakukan pembacaan melalui card reader, data yang bersangkutan tidak akan terbaca,” tukas Tjahjo.

Penulis: Has

Exit mobile version