Mulai Sore Ini Djarot Jabat Plt. Gubernur DKI Jakarta

Djarot Saiful Hidayat / Foto: Ist

Jakarta – SuaraNusantara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk Djarot Saiful Hidayat menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Keputusan ini diambil menyusul status Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang langsung menjalani masa penahanan pasca sidang pembacaan vonis perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).

“Mendagri atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub DKI Djarot sebagai Plt Gubernur DKI sampai keputusan hukum tetap, sampai akhir jabatan Oktober 2017,” jelas Tjahjo melalui pesan elektronik, Selasa (9/5/2017).

Tjahjo mengatakan, keputusan pemerintah ini segera diambil agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Roda pemerintahan di Ibu Kota akan berada di bawah kendali Djarot setelah resmi ditunjut menjadi Plt Gubernur.

Disebutkan, serah terima Surat Keputusan (SK) Mendagri rencananya dilaksanakan sore ini sekitar pukul 16:30 WIB di Balaikota DKI Jakarta.

Penulis: Has

Exit mobile version