Jakarta-SuaraNusantara
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar pada Aksi 313. Namun, Al Khaththath sampai sekarang enggan menandatangai surat penangkapan dirinya.
“Beliau menyatakan tidak mau menandatangani surat penangkapan. Sebab, tidak pernah merasa akan melakukan makar,” kata Achmad di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok, Jumat (31/3/2017).
Dia mengatakan kliennya dinyatakan sebagai tersangka karena ada dua alat bukti yang diklaim dimiliki polisi atas sangkaan makar tersebut. Namun, Al Khaththath membantah tuduhan itu.
“Itu (dua alat bukti) yang belum ditunjukan kepada kami, tapi dinyatakan bahwa penyidikan ini sudah berdasarkan dua alat bukti dengan tuduhan tadi,” katanya.
Al Khaththath ditangkap pukul 02.00, Jumat kemarin di Hotel Kempinski, Jakarta. Dia menginap di sana karena menjadi penanggung jawab Aksi 313.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya telepon seluler milik para tersangka.
Boy mengatakan kasus makar kelima aktivis itu tidak berhubungan dengan kasus makar sebelumnya. “Beda, tidak berkait. Terputus, masing-masing,” kata Boy.
Penulis: Cipto
