PPN Gelar Diskusi Budaya untuk Tangkal Isu Negatif Tentang Suku Nias

Pemuda Peduli Nias (PPN) menyelenggarakan diskusi “Mengenal Adat Istiadat Suku Nias” di Jakarta, baru-baru ini. (Foto: Ist)

Jakarta-SuaraNias

Suku Nias merupakan salah satu suku di Indonesia yang aspek kehidupan masyarakatnya, sejak lahir hingga meninggal dunia, diatur oleh hukum adat yang disebut Fondrako. Dalam Fondrako ini diatur pula mengenai adat pernikahan (fangowalu) yang masih terpelihara dan dijunjung tinggi oleh masyarakatnya hingga saat ini.

Dalam adat pernikahan (fangowalu), Suku Nias menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum perempuan (istri). Sehingga masyarakat Nias pun dikejutkan, ketika beberapa waktu lalu, sebuah komen di facebook menuding bila orang Nias punya kebiasaan aneh saat pernikahan, yaitu menantu perempuan akan ditiduri lebih dulu oleh bapak mertuanya.

Tudingan pemilik akun berinisial “MH” itu jelas bertolak belakang dengan adat istiadat Suku Nias yang tidak mengenai tradisi seperti yang dituduhkan.

Terkait isu negatif yang terlanjur tersebar gara-gara komentar tidak berdasar yang dilontarkan “MH” itu,  Pemuda Peduli Nias (PPN) menyelenggarakan diskusi dengan tema “Mengenal Adat Istiadat Suku Nias” dengan menghadirkan sejumlah narasumber.

Para narasumber yang dihadirkan adalah Pastor Johannes Hammerle Ofm.Cap (Budayawan sekaligus Pendiri Museum Pusaka Nias), Dr. Drs. Sadieli Telaumbanua, M.Pd (Akademisi), Dr. Hilmar Farid (Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI), Firman Jaya Daeli (Tokoh Masyarakat Nias), dan Dr. Niru Anita Sinaga, SH., MH (istri dari salah satu tokoh masyarakat Nias).

Diskusi yang berlangsung di Grand Gado-Gado Boplo Salemba, Jakarta Pusat, baru-baru ini, dihadiri oleh para tokoh masyarakat dan pemuda-pemudi Nias yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Diskusi ini diselenggarakan bukan hanya untuk membantah isu negatif yang selama ini ditujukan kepada Suku Nias, tetapi juga bertujuan untuk memperkenalkan keunikan adat istiadat dan budaya kepada masyarakat luas,” ujar Bruno Adolf Richard Telaumbanua, Ketua Panitia Penyelenggara.

Bruno menjelaskan, masyarakat Suku Nias selalu menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat istiadat serta mengedepankan etika, moral dan kehormatan keluarganya, sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan “MH”.

Dia berharap, melalui diskusi ini dapat menumbuhkan rasa cinta pemuda-pemudi Nias khususnya yang berada di perantauan terhadap adat istiadat yang diwarisi secara turun temurun.

Sementara Pastor Johannes Hammerle Ofm.Cap, mengatakan bahwa salah satu kata kunci untuk memahami manusia Nias ialah “NIHA” (manusia). Oleh karena itu, kepulauan yang terletak di sebelah Barat Sumatera itu disebut “Tanö Niha”, yang artinya ‘tanah yang merupakan kediaman manusia’.

“Dalam setiap proses kehidupan masyarakat Suku Nias, selalu mengedepankan perbuatan yang manusiawi. Pernyataan negatif yang selama ini beredar, tidak benar! Sama sekali tidak ada dalam budaya Suku Nias,” tutur Romo Johannes.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Hilmar Farid, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengatakan, pemerintah memberikan perhatian lebih pada pelesatarian kebudayaan di Indonesia.

“Pada bulan April 2017 mendatang, pemerintah akan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kebudayaan menjadi Undang-undang. Dalam Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku penghinaan yang ditujukan kepada kebudayaan suku-suku di Indonesia,” ungkapnya.

Penulis: Cipto

Exit mobile version