
Jakarta – SuaraNusantara
Mantan Wakil Ketua Komsi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno akan menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi paket penerapan KTP Elektronik atau E-KTP. Teguh sendiri sudah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak pagi tadi.
Awak media yang hendak mengawal pemberitaan sidang kasus E-KTP sontak mencecar Teguh dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam membahas proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
“Nanti saja, saya akan jelaskan dipersidangan,” kata Teguh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
“Saya nggak pernah (bahas). Periode saya hanya sebelas bulan dari 21 Oktober 2009 sampai 21 September 2010,” imbuhnya.
Teguh menjadi salah satu anggota dewan yang disebut menerima uang korupsi e-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Teguh disebut menerima USD167.000 dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun, namun dibantahnya. Bahkan ia meminta dibuka notulensi rapat E-KTP untuk membuktikan hal tersebut.
“Tidak (pernah), karena saya punya alasan yang sangat kuat yang nanti disampaikan dalam sidang,” ujar teguh.
Politisi PAN itu sebenarnya sudah berulangkali membantah tudingan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto tersebut. Bahkan, Teguh berencana melaporkan pihak yang menyatut namanya ikut menikmati uang e-KTP.
“Nanti klarifikasi sama seperti yg udah saya sampaikan. Nanti akan saya sampaikan di dalam,” tutup teguh.
Sidang dugaan korupsi e-KTP kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis : Hasbullah