Uji Coba E-Voting Untuk Pileg/Pilpres 2019 Dimulai dari Pilkades Babakan Bogor?

Foto: Istimewa

Foto: e-ktp.com

Jakarta – SuaraNusantara

Penggunaan sistem pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting harus mulai dilakukan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebelum diterapkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serentak 2019 mendatang.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengungkapkan hal tersebut kepada SuaraNusantara, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Bahtiar mengatakan, uji coba e-Pilkades sudah dilakukan di Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Maret kemarin.

“Pilkades Babakan menjadi barometer  pemilihan Pilkades di daerah lainnya dimana saat ini menjadi perhatian langsung oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri dan BPPT dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melangsungkan Pilkades serentak tahun 2017. Total ada 36 desa peserta Pilkades serentak di Kabupaten Bogor. Namun hanya satu desa yang mulai menerapkan sistem e-voting, yaitu di Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng.

Ditegaskan Bahtiar, penerapan e-voting untuk Pileg dan Pilpres 2019 perlu dilakukan kajian mendalam mencakup kesiapan penyelenggara pemilu terlebih masyarakat yang akan menggunakan hak pilih.

Menurutnya, e-voting jangan hanya dilihat dari aspek efisiensi pembiayaan dan waktu pelaksanaan pemungutan suara saja. “Namun juga perlu dihitung secara cermat terkait dengan kesiapan masyarakat maupun aparaturnya apabila digunakan dalam Pileg maupun Pilpres mengingat waktu pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara serentak tahun 2019,” kata dia.

Salah satu yang musti dituntaskan dalam e-voting ini, sambung Bahtiar, adalah pemutakhiran data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (E-KTP). Ini penting mengingat data penduduk pada E-KTP inilah yang akan menjadi dasar rujukan untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT).

“Perlu kesiapan dari Ditejen Kependudukan dan Pencatatan Sipil utuk melakukan perekaman E-KTP, mengingat dasar menjadi DPT adalah E-KTP atau telah melakukan perekaman,” tukas Bahtiar.

Penulis: Hasbullah

Exit mobile version