Mendagri Tolak Berkomentar Soal ‘Nama-nama Besar’ dalam Kasus e-KTP

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Hasbullah)

Jakarta – SuaraNusantara

Kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP tengah diproses di Pengadiln Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dua mantan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto dan Irman telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Saat dihadirkan pada sidang perdana, Kamis 9 Maret kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Meski begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku, pihaknya tak  mau angkat komentar terkait kasus pidana yang dikabarkan melibatkan tokoh-tokoh elit tersebut.

“Saya tidak etis untuk berkomentar, silahkan KPK lah, karena dia yang memproses,” papar Tjahjo pada acara pegelaran wayang kulit di Kantor Pusat Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu malam (11/3/2017).

Bekas anggota Komisi I DPR RI itu menyerahkan kasus ini sepenuh pada penyidik KPK yang memang sudah memprosesnya di Pengadilan Tipikor. Akan tetapi ia perpesan agar lembaga anti riswah tersebut tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah.

“Tapi saya tetap mohon untuk asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, silahkan proses, pengadilan nanti yang akan membuktikan,” tukasnya.

Sekadar diketahui, Jaksa KPK akan menghadirkan banyak saksi selama masa persidangan kasus dugaan korupsi yang sudah bergulir sejak kurun waktu 2009 hingga 2015 tersebut.

Ada sekitar 294 saksi yang masuk dalam daftar, namun sampai hari ini, JPU baru akan menghadirkan 133 saksi yang sudah ditetapkan dan akan dipanggil saat persidangan berlangsung secara berkala.

Penulis: Hasbullah

Exit mobile version