
Jakarta – SuaraNusantara
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Dalia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini, Jumat (10/3/2017).
ACTA melaporkan ketiganya atas kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, lantaran hadir dalam rapat internal tim pemenangan Ahok-Djarot, Kamis, 9 Maret 2017 kemarin.
“Penyelenggara dan pengawas Pilgub DKI itu kami nilai telah melakukan pelanggaran kode etik karena menghadiri rapat internal Ahok-Djarot,” jelas Wakil Ketua ACTA, Munathsir Mustaman di Kantor DKPP, Jl. M.H. Tamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain melaporkan, ACTA juga meminta baik KPU maupun Bawaslu DKI mengklarifikasi pertemuan tersebut. “Ini untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pilgub DKI 2017. Bahkan, apabila diperlukan dan ada rekaman pertemuannya, sebaiknya dibuka ke masyarakat,” paparnya singkat.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengaku, kehadirannya dalam rapat tersebut atas undangan tim Ahok-Djarot. Dimana sebelumnya, Merry Hotma yang merupakan anggota tim pemenangan Paslon petahana itu menghubungi dirinya pada Selasa lalu.
“Ada undangan resminya, saya dikontak untuk hadir dalam kegiatan raker ini,” jelas Mimah
Kata Mimah, dirinya hadir dalam kapasitas sebagai narasumber pada rapat internal yang berlangsung di Hotel Novotel, Jakarta Barat.
“Di sana presentasi indeks kerawanan pemilukada dan realitas kerawanannya yang terbukti terjadi pada pelaksanaan tahapan di putaran pertama,” ungkapnya.
Di hadapan tim pemenangan Ahok-Djarot, Mimah menyampaikan hasil evaluasi tim investigasi Bawaslu pusat dan Bawaslu DKI Jakarta di 60 TPS yang diduga terjadi pelanggaran pemilu saat Pilgub putaran pertama, 15 Februari lalu.
“Kita rekam selama saya bicara soal hasil evaluasi tim investigasi Bawaslu RI dan DKI,” tutur dia.
Penulis: Hasbullah