
Jakarta-SuaraNusantara
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering dihadapkan pada persyaratan harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saat hendak mengurus sesuatu, misalnya saat membuka rekening deposito, membuka rekening tabungan untuk keperluan kredit rumah, dan sebagainya. Padahal, pemerintah tidak pernah mewajibkan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp. 4,5 juta per bulan untuk memiliki NPWP.
Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 4,5 juta/bulan, tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk membayar pajak, apalagi tax amnesty.
Hal itu menyusul kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Selain itu, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
“Supaya nggak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan nggak perlu punya NPWP, nggak perlu bayar pajak penghasilan (PPh). Jangankan NPWP, SPT nggak perlu, apalagi ikut tax amnesty,” terangnya, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, bulan Agustus, tahun lalu.
Namun bagi yang berpenghasilan di atas Rp. 4,5 juta dan ingin ikut rogram tax amnesty, Dirjen Pajak memastikan seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak apabila ingin memanfaatkannya, termasuk para aparatur sipil negara seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing karena dipastikan UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib pajak yang mengikuti program ini,” kata Ken.
Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan serta belum dilaporkan dalam SPT, menurut Dirjen Pajak, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun pelaporan harta tersebut dalam SPT.
Sedangkan, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta, lanjut Ken, adalah yang sesuai dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi maupun pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya aturan pemerintah mengenai batas penghasilan minimal yang wajib dikenai pajak dan memiliki NPWP, kiranya persyaratan harus memiliki NPWP perlu dikaji ulang untuk beberapa bidang yang menyentuh kepentingan masyarakat menengah ke bawah.
Penulis: Cipto