Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, sore ini bakal menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang cuti kampanye.
“Nanti sore pukul 17.00 WIB di Balaikota (Jakarta), berlaku efektif tanggal 7 (Maret 2017), karena tanggal 7 sudah masa kampanye sebagaimana peraturan KPU,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada SuaraNusantara, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Sekedar informasi, pasangan calon (Paslon) petahana Ahok-Djarot sudah memastikan lolos ke putaran ke-dua Pilgub DKI Jakarta, 19 April mendatang.
Karena itu, mulai tanggal 7 Maret besok, mereka berdua diwajibkan cuti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur sampai 15 April 2017.
Penulis: Has
