
Jakarta-SuaraNusantara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuka nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Persidangan kasus korupsi proyek e-KTP akan digelar pada Kamis (9/3/2017) mendatang.
“Tidak boleh diungkapkan dulu, nanti saja. Di persidangan, nanti pasti ada yang disebut pasti. Nanti di persidangan akan keluar satu-satu itu namanya. Sabar saja,” kata Jimly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Pakar Hukum Tata Negara ini merasa yakin tidak ada guncangan politik lebih besar akibat akan ada nama besar yang bakal dibeberkan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP nanti.
Keyakinannya itu sekaligus membantah pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. “Tenang aja, enggak apa-apa,” ujar Jimly.
Kalaupun menimbulkan kejutan, menurut dia, hanya sebentar. “Enggak, dia besar atau kecil sama saja. Ya paling juga kalau kaget sebentar, ya kan, endak ada masalah, paling kaget seminggu,” katanya.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
Penulis: Cipto