Bahas Batasan Dana Kampanye, KPU DKI Bakal Panggil Timses

Ketua KPUD DKI Sumarno (Foto: Hasbullah)

Jakarta-SuaraNusantara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta masih merumuskan penggunaan batas dana kampanye yang bisa dipergunakan pada putaran ke-2 Pilgub Jakarta.

Ketua KPUD DKI Sumarno menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Ahok-Djarot dan Anies-Sandi.

“Kami akan mengundang tim kampanye untuk menyusun batasan dana kampanye,” kata Sumarno kepada awak media, di kantornya, Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).

Sumarno mengatakan, KPU DKI mempersilakan ke-2 calon menerima sumbangan dana kampanye. Hal itu sambungnya, telah diatur dalam Pasal 74 ayat 5 UU Pilkada. Akan tetapi ada batasan maksimum, yaitu Rp 75 juta per orang.

“Kalau badan hukum atau korporasi tidak boleh melampaui Rp 750 juta,” kata Sumarno.

Kata Somarno, teknis pengumpulan  kampanye bisa menggunakan rekening dana kampanye yang digunakan pada putaran pertama atau membuka rekening baru.

“Laporan harus diserahkan kepada KPU DKI Jakarta paling lambat satu hari setelah masa kampanye putaran kedua berakhir,” katanya.

Diketahui, batasan penggunaan dana kampanye telah diatur dalam Pasal 74 ayat 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta, penetapan Pilgub dan wagub putaran ke-2akan dilaksanakan pada 4 Maret. Dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih dari tanggal 5 Maret hingga 19 April.

Sosialisasi sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret hingga 15 April, dilanjutkan dengan masa tenang dan pembersihan alat peraga selama 2 hari, dari tanggal 16 sampai 18 April.

Pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 19 April, dilanjutkan dengan rekapitulasi suara tanggal 20 April hingga 1 Mei.

Penulis: Hasbullah

 

Exit mobile version