
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan ada masa kampanye dalam putaran ke-2 Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
Komisioner KPUD bidang kampanye, Dahliah Umar mengatakan, keputusan adanya masa kampanye ini diambil lantaran jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan Pilgub putaran ke-2 dengan hari-H pemungutan suara.
“Karena ada jeda waktu cukup panjang antara penetapan putaran dua dengan hari H (pemungutan suara red),” jelas Dahliah melalui saluran selulernya kepada SuaraNusantara, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Karenanya kata Dahliah, KPUD merasa perlu memberikan kesempatan bagi kedua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta untuk menyampaikan kembali visi dan misi mereka kepada warga DKI.
“Sehingga harusnya calon diberi kesempatan untuk kampanye, memantapkan visi dan misi,” katanya.
Diketahui, Pilgub DKI dipastikan akan berlangsung dua putaran. Paslon yang memiliki kesempatam besar pada putaran ke-dua ini yaitu Paslon nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat dan Paslon nomor pemilihan 3, Anies Rasyid Baswedan – Sandiaga Salahuddin Uno.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta, penetapan Pilgub putaran ke-2 akan dilaksanakan pada 4 Maret 2017. Dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih dari tanggal 5 Maret hingga 19 April 2017.
Sosialisasi sendiri akan dilaksanakan pada 4 Maret hingga 15 April 2017, dilanjutkan dengan masa tenang dan pembersihan alat peraga selama 2 hari, dari tanggal 16 sampai 18 April 2017.
Pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada 19 April 2017, dilanjutkan dengan rekapitulasi suara tanggal 20 April hingga 1 Mei 2017.
Penulis: Hasbullah