Kabupaten Tangerang-SuaraNusantara
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (19/2/2017) kemarin, kembali menempatkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) unggul dalam perolehan suara.
Dari 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS), total keseluruhan suara WH-Andika mencapai 2.363 suara, sedangkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya 1.959 suara.
Tercatat angka golput pada PSU ini terbilang tinggi, karena dari 7.422 Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang tidak hadir mencapai 3.100 orang.
Dari 15 TPS, pasangan WH-Andika unggul di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 11, dan TPS 15.Sementara Rano-Embay unggul di TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14. 1 suara tidak sah terdapat di TPS 11.
Perbedaan Hasil Pemungutan Suara pada Pilkada 15 Februari dengan Pemungutan Suara Ulang 19 Februari kemarin adalah pada 15 Februari pasangan WH-Andika memperoleh 2.054 suara dan pada 19 Februari meningkat menjadi 2.363 suara. Sedangkan pasangan Rano-Embay juga mengalami penambahan perolehan suara, dari yang semula 1.756 menjadi 1.959.
Dengan demikian pasangan nomor urut 1 (WH-Andika) bertambah 309 suara, dan pasangan nomor urut 2 (Rano-Embay) bertambah 203 suara. Penambahan suara masing-masing pasangan calon dikarenakan jumlah warga yang hadir di TPS untuk memberikan suaranya pada PSU 19 Februari kemarin juga bertambah 512 orang.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna terlihat memantau pemungutan suara ulang ini. Berbagai TPS pun dihias guna memikat warga untuk kembali datang memilih. Berbagai pernak-pernik dibuat di setiap TPS, seperti TPS 5 yang dihias dengan ornamen pesta ulang tahun.
Proses coblos ulang ini juga dijaga ketat aparat keamanan. “Tiap TPS ada 10 anggota,” ujar Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Triyani.
PSU Pilkada Banten 2017 di 15 TPS yang tersebar di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin, sebagai tindak lanjut Surat Rekomendasi Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teluknaga Nomor: 006/PANWASCAM-TLG/II/2017.
Diketahui, sebelumnya Ketua Panwascam Teluknaga berkirim Surat Rekomendasi agar KPU Kab. Tangerang melakukan PSU karena kotak suara di 15 TPS tersebut dibuka secara tidak resmi.
“Pemilihan ulang dilakukan karena ada kelalaian yang dilakukan PPS dan Panwascam. Di desa terjadi pembukaan kotak suara secara ilegal,” ungkap Ketua Bawaslu Banten Pramono Tantowi, Minggu (19/2/2017).
Penulis: Rio