Takut Dituntut Balik Jadi Alasan Mendagri Tak Gunakan Diskresi untuk Nonaktifkan Ahok

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam sebuah acara (Foto: Has)

Jakarta-SuaraNusantara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi kantor Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Amzulian Rifai, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Kedatangan Tjahjo ke Kantor ORI guna memberikan penjelasan terkait alasan pemerintah yang tidak menonaktifkan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta meski sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dalam pertemuannya, Tjahjo mengaku banyak menerima saran dan masukan dari Ombudsman. Mereka, kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu, meminta agar pelayanan publik atau pun kebijakan politik di DKI tidak sampai berimplikasi pada persoalan hukum lantaran kepala daerahnya berstatus terdakwa.

“Tadi sudah memberi saran kepada kami. Kami catat semua saran pandangan Ombudsman,” ujar Tjahjo usai melangsungkan pertemuannya.

Tjahjo menjelaskan, pihaknya tidak akan mengubah kebijakan yang sudah diputuskan sampai ada keyakinan hukum yang kuat.

Ia akan tetap menunggu dakwaan resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal alternatif tersebut, apakah Pasal 156 atau Pasal 156 huruf a KUHP.

“Saya tetap berpegang (pada keputusan awal) sebelum ada firm keyakinan,” imbuhnya.

Tjahjo khawatir akan dituntut balik jika dirinya menggunakan diskresi untuk menonaktifkan Ahok, sementara dasar hukumnya sendiri masih belum kuat.

“Kalau saya ambil diskresi tanpa dasar yang kuat, wong yang jelas narkoba (Bupati Ogan Ilir, Muhamad Wazir Noviadi) saja saya digugat,” tukas Tjahjo.

Diskresi merupakan keputusan  atau tindakan yang ditetapkan dan  dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Penulis: Has

 

Exit mobile version