Sekwan Nisel: Anggota DPRD Terima Uang, Bukan Pakaian Dinas

Sekwan DPRD Nias Selatan, Fabowosa Laia (kemeja putih membelakangi kamera), sesaat sebelum menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD oleh Kejari Telukdalam/Foto: Edi Zebua
Sekwan DPRD Nias Selatan, Fabowosa Laia (kemeja putih membelakangi kamera), sesaat sebelum menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD oleh Kejari Telukdalam/Foto: Edi Zebua

Nias Selatan – SuaraNusantara.com

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Nias Selatan yang ditangani Kejaksaan Negeri Telukdalam terus bergulir. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nias Selatan Fabowosa Laia mengakui seluruh anggota DPRD Nias Selatan telah menerima uang tunai untuk membeli pakaian dinas.

“Itu keputusan mereka (DPRD), nah, ini ada bukti rekaman video,” kata Fabowosa Laia, usai menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejaksaan Negeri Telukdalam, Rabu (2/3/2015).

Selain bukti berupa video, Fabowosa Laia juga mengaku mengantongi tanda terima uang dari seluruh anggota DPRD Nias Selatan yang berjumlah 35 orang.

Sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Fabowosa Laia bersama Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita dan unsur pimpinan, yakni, Elisati Halawa dan Yurisman Laia, menghadap Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam, Riyono, SH, MH,  di ruang kerjanya. Tidak diketahui apa maksud pertemuan tersebut.

Kasipidsus Kejari Telukdalam, Ardiansyah, SH, MH, kepada wartawan mengatakan telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan kasus korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Nias Selatan tahun anggaran 2015.

“Pejabat pembuat komitmen, panitia, penerima barang, sekwan dan sejumlah anggota DPRD sudah diperiksa,” ujar Ardiansyah. (Edi)

Exit mobile version