SuaraNusantara.com – Menkopolhukam Mahfud MD memastikan kasus korupsi yang libatkan Menkominfo Jhonny G. Plate tidak ada kaitan di tahun politik. Justru jika kasus itu ditunda dengan dalil tahun politik, itu bertentangan hukum.
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diseldiki dan sidik dengan cermat, karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit bisa dituduh politisasi hukum ditahun politik,” ujar Mahfud dalam postingan IG miliknya Kamis (18/5/2023).
Mahfud menegaskan Kejaksaan telah memegang dua alat bukti. Hal itu sudah cukup untuk menaikkan status penyelidikan jadi penyidikan.
“Dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum,” tuturnya
“Memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” sambung Mahfud
Mahfud meminta publik untuk bersabar dan membiarkan Kejaksaan bekerja membuktikan hasil penyidikan di meja hijau. Ia juga berjanji mengawal kasus ini hingga akhir.
“Jadi yakinlah dan tunggu saja proses peradilan yang dihadapi pak Plate ini, sebagai menko Polhukam saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” tutupnya (edw)













Discussion about this post