SuaraNusantara.com – Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kas ke negara senilai 1,5 triliun dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (11/10/22)
Uang sebanyak 1,5 triliun itu hasil dari sitaan obligasi, rekening efek dan sitaan aset lain milik terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Pihak jaksa tengah melakukan tindakan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dengan terus memburu aset milik tersangka Hidayat dan Benny Tjokrosuptro.
Dari total kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu senilai 16,8 Triliun.
Adapun rincian dari kedua tersangka harus mengembalikan kerugian negara antara lain Heru Hidayat 10,728 Triliun dan Benny Tjokrosaputro Rp6,078 triliun.
Kini Kejaksaan terus berupaya meniyta aset kedua tersangka itu. Terakhir pihak Kejagung menyita 97 hekatre tanah milik Benny Tjokrosuptro di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Tangerang yang kini sudah siap dilelang oleh Kejaksaan Agung. (Ifn)













Discussion about this post