Catat, ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Trias Politica)

SuaraNusantara.comMeskipun BPJS Kesehatan menawarkan banyak manfaat, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung. Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2024:

1. Pelayanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan di faskes non-mitra BPJS (kecuali darurat)
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja (ditanggung program jaminan kecelakaan kerja/pemberi kerja)
4. Pelayanan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas (sampai nilai yang ditanggung program)
5. Pelayanan di luar negeri
6. Pelayanan estetik
7. Pengobatan infertilitas
8. Meratakan gigi (ortodonsi)
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat/alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri/hobi membahayakan diri
11. Pengobatan komplementer/alternatif/tradisional yang belum terbukti efektif
12. Pengobatan/tindakan medis percobaan/eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat/kejadian luar biasa/wabah
16. Pelayanan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan dalam rangka bakti sosial 18. Pelayanan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang (sesuai peraturan perundang-undangan)
19. Pelayanan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
20. Pelayanan lain yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain

Baca Juga: Catat, Ini Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Informasi lebih lengkap:

Catatan:

  • Daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Selalu periksa informasi terbaru di website resmi BPJS Kesehatan.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Exit mobile version