Suaranusantara.com – Manajemen Rossa telah melaporkan seorang penyebar video hoax kepada Bareskrim Mabes Polri.
Video tersebut menampilkan Rossa mengacuhkan Betrand Peto selama konser di Malaysia. Tim manajemennya mengadukan akun yang menyebarkan video tersebut karena merasa dirugikan.
Ikhsan Tualeka, juru bicara manajemen Rossa, menyatakan bahwa pada siang hari ini, mereka secara resmi telah melaporkan beredarnya video hoax atau pemberitaan palsu yang merugikan, saat diwawancarai di Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 20 Juli 2023.
Manajemen Rossa mengungkapkan keprihatinan atas dampak negatif video hoax tersebut dan berharap Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti pengaduan mereka dengan serius.
Dampak dari tersebarnya video hoax ini membuat manajemen khawatir akan berdampak buruk bagi Rossa, termasuk potensi pembatalan kontrak dan denda dari kerjasama dengan brand-brand terkait.
Ikhsan Tualeka menjelaskan bahwa Rossa merupakan Brand Ambassador dari beberapa produk, dan dalam kontraknya terdapat klausul yang menuntutnya untuk menjaga nama baiknya.
Mengacu pada aduan yang diajukan oleh Rossa, pemilik akun yang menyebarkan video hoax tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
M Wardaya, kuasa hukum Rossa, menyampaikan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi bagi netizen tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bijaksana.
Manajemen Rossa berharap aduan mereka akan memberikan efek jera bagi netizen, sehingga masyarakat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di media sosial.(Dn)
