AG Jalani Sidang Pertama dalam Kasus Penganiayaan David

Mario Dandy dan AG (Foto Screenshot Youtube @suarademokrasi8153)

Mario Dandy dan AG (Foto Screenshot Youtube @suarademokrasi8153)

SuaraNusantara.com – Anak yang berkonflik hukum AG dalam kasus penganiayaan David mengikut sidang perdana di Pengadilan Jakarta Selatan.

AG menjalani sidang setelah proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana tidak membuahkan hasil.

Sidang tersebut berlangsung tertutup mengingat AG masih dibawah umur.

Adapun pasal yang dijerat ke AG adalah pasal penganiayaan berencana.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman.

“Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP,” kata Syarief saat dikonfirmasi soal pasal yang didakwakan kepada AG, Rabu (29/3).

Dalam keterangannya, Syarief tidak menjelaskan secara rinci proses penganiayaan berencana tersebut dilakukan.

Bocoran isi dakwaan hanya disampaikan sekilas oleh kuasa hukum David, Melisa Anngraini.

Melisa menyatakan bahwa isi dakwaan sama dengan konstruksi perkara sejak penyidikan.

“Ya, itu dijelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi. Mungkin baru sebatas itu sih, ya, yang bisa saya sampaikan. Tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup,” ungkap Mellisa sesuai sidang.(timred)

Exit mobile version