SuaraNusantara.com – Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering (GKP) yang dipanen di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kg dari semula Rp 4.200 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengumumkan kenaikan itu usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipandu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Beras merah kering (GKP) yang dipanen di kebun Rp 5.000, Beras merah kering (GKP) yang dipanen di tahap giling Rp 5.100, dan Beras merah kering (GKG) yang digiling di pabrik Rp 6.200. Beras merah (GKG) harganya Rp 6.300,” kata Arief.
Selain itu, pemerintah menetapkan kadar air maksimal 14%, butir maksimum 20% dan HPP gabah 2% untuk beras yang disimpan di gudang Perum Bulog dengan harga Rp 9.950.
Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.
“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.
Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:
- Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
- Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
- Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.
Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.
“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkasnya.(timred)













Discussion about this post