SuaraNusantara.com – Hotman Parsi akhirnya angkat bicara terkait penangkapan Nikita Mirzania dalam kasus pencemaran nama baik, Selasa (1/11/22)
Hotman Paris menyoroti pasal yang dituduhkan ke rekan bisnisnya Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik itu.
Pengacara kondang Hotman Paris membeberkan pembelaanya ke Nikita Mirzani melalui video yang beredar di media sosial.
Hotman Paris menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan ke Nikita Mirzani.
Hotman Paris mengatakan bahwa pasal yang dituduhkan ke artis Nikita tidak seharusnya dilakukan penahanan
“Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan, Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?,” ujar Hotman Paris Hutapea.
Melihat pasal tersebut, Hotman Paris Hutapea pun menegaskan Nikita Mirzani tidak seharusnya ditahan jika hanya dikenakan pasal UU ITE.
“Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh ditahan,” ucap Hotman Paris.
Hotman Paris pun meminta pihak JPU untuk mampu menjelaskan ke publik atas penahanan ke Nikita Mirzani
“Tolong dijawab ke publik, karena banyak orang bertanya,” kata Hotman Paris Hutapea.
Nikita Mirzani sebelumnya resmi ditahan oleh Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka setelah ia dilaporkan oleh Dito Mahendra. Niktia Mirzani ditahan setelah berkas masuk tahap II.(Ifn)
