SuaraNusantara.com – Pengajuan penangguhan Nikita Mirzani ditolak oleh pihak Kejari Serang dalam kasus pencemaran nama baik, Senin (31/10/22)
Penolakan pengajuan Nikita Mirzani tersebut membuat pengacara sang artis kecewa dengan keputusan pihak Kejati Serang.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sebut bahwa penanganan kasus yang menyeret klaiennya itu seperti penanganan kasus terorisme
“Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris saja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu,” kata Fahmi kepada rekan media, Minggu (30/10/2022).
Lebih lanjut kata Fahmi, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguham Nikita Mirzani dinilai tak masuk akal
JPU khawatir, bila permohonan itu dikabulkan, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya
Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri, pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif, datang terus, dan tidak menghilang,” ujar Fahmi.
Fahmi menjelaskan, dia akan memastikan secara langsung penolakan tersebut kepada JPU, Senin (31/10/2022), sebab sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejari Serang.
“Saya belum terima informasi. Senin dipastikan apakah penangguhan penahannya dikabulkan atau tidak,” pungkasnya.(Ifn)













Discussion about this post