ORI Nilai Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dan Peleburan Kelas Tidak Relevan

Jakarta, Suaranusantara.com – Annggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng menilai wacana penyesuaian tarif pembayaran iuran JKN (BPJS Kesehatan) berdasarkan besaran gaji dan rencana peleburan kelas rawat inap tidak relevan. Pasalnya dalam praktik masih ada pelanggaran administrasi yang belum dipenuhi dalam pelayanan.

“kebijakan terkait besaran iuran dan kelas perawatan tersebut seharusnya dijelaskan terbuka, bahkan terlebih dulu melibatkan partisipasi publik sebagai stakeholders utama BPJS”.

Robet katakan dalam Pasal 30 PP Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, sudah dijelaskan besaran yang harus dibayar peserta BPJS. Sejatinya dari awal nominal pembayaran iuran program JKN sudah disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.

“Jadi, wacana penyesuaian besaran iuran JKN seturut jumlah gaji menjadi tidak relevan karena sudah diberlakukan dan selama ini berjalan baik-baik saja, terutama iuran kepesertaan dari PPU”, terang Robert.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa sebenarnya besaran iuran telah diatur dan bagi PPU nominalnya telah disesuaikan dengan jumlah gaji. Namun bagi peserta dengan kategori BPU, BP, dan PBI nominal iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang diterima oleh peserta.

“Hal ini sudah mencerminkan kesesuaian besaran
iuran dengan unsur gaji dan pelayanan manfaat BPJS Kesehatan”, tegas anggota Ombudsman yang membidangi masalah jaminan sosial ini.

Pada sisi lain, Robert meminta agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan menyiapkan mekanisme pelayanan terpadu lantaran pelayanan administratif oleh BPJS Kesehatan erat terkait pelayanan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes: Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit). Pasalnya masih ada laporan maladministrasi yang diterima ombudsman.

“Ombudsman menerima aneka pengaduan berupa perbedaan layanan antara pasien BPJS dengan Non-BPJS (biaya mandiri dan asuransi), ketimpangan yang dirasakan sejak dimulainya pelayanan pada proses antrian, rujukan dan seterusnya”, kata Robert.

Sementara terkait rencana peleburan kelas perawatan, Robet katakan jangan memunculkan kesan bahwa standardisasi pelayanan membuat peniadaan kelas I, II dan II berubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Standardisasi pelayanan tersebut dapat berlaku secara umum terhadap pelayanan kesehatan, suatu bukti pemenuhan prinsip kepesertaan BPJS sebagai hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara.

“Terus kurangi kesenjangan layanan antarpeserta, perbaiki mutu layanan
administratif dan rujukan terpadu, perkuat kapasitas SDM dan organisasi kerja guna mendukung perbaikan kualitas layanan dan keselamatan warga”, pinta Robert.(Edw)

Exit mobile version