Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan ON (26) seorang penjaga apotek di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang.
ON ditangkap karena menjual obat-obatan golongan keras Hexymer dan Tramadol tanpa memilki izin edar dan keahlian di bidang kesehatan.
“Dari hasil penggeledahan, kami amankan 966 butir Hexymer dan 320 butir Tramadol HCI,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, Selasa (17/9/2019).
Pemuda tersebut dikenakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(aep/and)
