Tangerang – Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Kalimaya 2019 digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, di Kawasan Jalan Baru, Pemda Kabupaten Tangerang.
Operasti Patuh Kalimaya digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Wardana mengatakan, di hari pertama pelaksanaan operasi, tercatat 353 pengendara roda dua dan empat yang diberi sanksi tilang. Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua.
“Pelanggarannya macam-macam, mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi kapasitas, hingga soal surat kendaraan dan izin mengemudi,” kata Wardana.
Selain memberikan sanksi tilang, polisi juga memberikan teguran kepada 146 pengendara karena surat izin mengemudi (SIM) dan STNK-nya akan segera habis masa berlaku dan kondisi kendaraan yang kurang prima.
Lewat Operasi Patuh Kalimaya, polisi mengajak masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas seperti melengkapi diri dan kendaraan dengan surat resmi, mengenakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, tidak melawan arus, berkendara sesuai kapasitas kendaraan, serta pengendara tidak di bawah umur.
“Kami mengajak masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas,” imbaunya.(don/and)
