Jakarta-SuaraNusantara
Empat tersangka anggota jaringan kejahatan skiming (pencurian data kartu ATM) berhasil diungkap aparat Polda Metro Jaya. Keempatnya merupakan warga negara asing, 2 dari Bulgaria, 1 dari Taiwan dan 1 dari Chili, Amerika Selatan.
Direktur Reskrim Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengutarakan, dari keempat tersangka, yang pertama ditangkap adalah AVH (37), warga negara Bulgaria.
“AVH ditangkap di ATM Hotel Takes Mansion Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat,” ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Penangkapan AVH, kata Nico, karena security bank merasa curiga melihat gerak-gerik tersangka. Pada saat dihampiri dia berusaha melarikan diri. Akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Resmob Polda Metro Jaya.
Selanjutnya tertangkap YMH (33) warga negara Taiwan yang berperan sebagai penarik uang. Terungkapnya aksi YMH, lagi-lagi karena security bank curiga melihat gerak-geriknya. Dari pengembangan kasus, tim Resmob kemudian berhasil meringkus dua tersangka lainnya.
“Mereka sejak bulan Januari 2018 memasang alat skimmer dan spy cam di berbagai ATM sekitar wilayah Jogja, Jakarta dan sekitarnya. Data yang diperoleh dari alat skimmer digandakan ke kartu ATM kosong,” terangnya.
Dia mengimbau masyarakat agar berhati hati jika menggunakan kartu ATM. Biasakan menutup tangan saat menekan nomor pin. Dan apabila melihat ada kelainan di mesin ATM, juga bila melihat ada orang berlama-lama di ATM agar melapor ke sekucurity atau polisi terdekat.
“Jika melihat ada yang menggunakan ATM polos patut dicurigai. Karena biasanya itu kartu hasil duplikat dari skiming,” ujar Nico.
Sementara Kanit 4 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard menambahkan, saat pelaku skimmer melakukan aksi kejahatannya, mereka menutup diri untuk menyamarkan identitas.
“Biasanya mereka akan memakai topi dan baju lengan panjang,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 jo Pasal 30 dan Pasal 47 jo Pasal 31 ayat (1,2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2011 tentang ITE dan Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Eka)