Depok-SuaraNusantara
Sekitar 2.000 pedagang Pasar Kemirik Muka di Kecamatan Beji, Kota Depok, siap melawan untuk mencegah rencana eksekusi lahan pada 19 April 2018 mendatang. Bahkan para pedagang siap melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Diharapkan gugatan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Depok sebelum tanggal 10 April. Para pedagang akan melakukan perlawanan hukum terkait penetapan eksekusi yang telah dijatuhkan pengadilan,” ujar Leo Prihadiansyah selaku Kuasa Hukum Pedagang, Senin (02/04/2018).
Leo menegaskan seluruh pedagang Pasar Kemiri Muka siap menghadapi PT. Petamburan Jaya yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Pedagang juga akan melaporkan PT. Petamburan Jaya ke Polresta Depok karena dinilai dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana. “Kami masih lakukan kajian, dan mengumpulkan bukti-bukti,” tuturnya.
Menurut Leo, pihak pedagang merasa dilangkahi, padahal selama ini mereka membayar sewa kepada PT. Petamburan Jaya, tapi sekarang tiba-tiba mau digusur. “Mereka sudah mengisi kios itu sejak tahun 1990-an. Pedagang ini menyewa loh,” kata Leo.
Pedagang berharap Pemkot Depok melakukan upaya hukum terkait aset negara yang akan dieksekusi. Bukti lahan Pasar Kemiri adalah aset negara menyeruak setelah Badan Pertanahan Nasional Kota Depok melakukan klarifikasi ke BPN Pusat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. BPN memiliki bukti berupa keterangan terkait keabsahan tanah negara tersebut sebagai tanah negara.
Apalagi pada tahun 2012, para pedagang pernah mendapat sosialisasi di depan kantor UPT Pasar Kemiri Muka terkait Peraturan Daerah No 10 Tahun 2012, bahwa pasar ini hingga tahun 2032 tetap menjadi kawasan pasar, dan tidak bisa berubah kawasan menjadi apartemen atau lainnya. Jika saat ini siteplan lahan Pasar Kemiri hendak dirubah, tentunya harus terlebih dulu dilakukan revisi Perda No. 10 Tahun 2012 tersebut yang melibatkan eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, rencana penggusuran Pasar Kemiri Muka kembali mengemuka selepas putusan gugatan sengketa lahan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap. PN Depok memastikan eksekusi pasar bakal dilakukan.
“Ya, pasti dieksekusi kalau sudah inkrah,” kata Humas PN Depok Teguh Arifiano di Gedung PN Depok, Rabu (28/03/2018) silam. (Eka)