Mantan KSAU Tak Mau Disangkutkan dengan Kasus Heli AW-101

Helikopter AW-101 (Foto: Istimewa)

Jakarta-SuaraNusantara

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna, meminta wartawan untuk tidak membesar-besarkan kasus pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU periode tahun 2016-2017.

“Saya minta yang penting permasalahan ini, jangan sampai dibuat gaduh ini masalah ya,” ujar Agus kepada wartawan, usai diperiksa selama 2 jam lebih di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).

Dia juga menolak dirinya disangkutpautkan dengan kasus yang diduga merugikan negara Rp 224 miliar itu. “Yang mengatakan ada dugaan korupsi atau apa itu ada insitusinya. Saya nggak boleh, nggak ada (hubungannya),” katanya.

Kasus ini berawal bulan April 2016 silam, ketika TNI AU membeli satu unit heli AW-101 dengan motode lelang. Saat itu, ada dua perusahaan yang mengikuti lelang, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Namun ternyata sebelum pelaksanaan lelang, salah satu perusahaan yang ikut lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri sudah mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai 514 miliar.

Adanya kontrak pembelian sebelum lelang dilakukan mengindikasikan pemenang lelang sebenarnya sudah ditetapkan sejak jauh-jauh hari.

Pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT. Diratama Jaya Mandiri juga menaikkan nilai kontraknya dari Rp 514 miliar menjadi Rp 738 miliar. Sehingga terdapat selisih 224 miliar sebagai indikasi kerugian negara.

Sebelumnya, POM TNI menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. Dua di antaranya adalah jenderal TNI AU.

Lima tersangka itu adalah Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan. Lalu Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Ada juga seorang jenderal berbintang dua Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara. Hingga saat ini jenderal bintang dua inilah tersangka dengan pangkat paling tinggi.

Sedangkan KPK  menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Penulis: Cipto

 

Exit mobile version