
Nias Selatan-SuaraNusantara
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 1,2 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Tunjangan Insentif pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Dasar atau acuan pembayaran tunjangan dana insentif pada Dinas Kesehatan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan. Padahal di saat tunjangan tersebut dicairkan, ternyata telah diterbitkan Perbup yang baru per 31 Mei 2016 (Perbup Nomor 08_07 tahun 2017 yang juga mengatur tentang Tunjangan Kepada Pejabat dan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nias Selatan). Dimana dengan terbitnya Perbup baru ini secara otomatis Perbup lama tidak berlaku lagi.
Sementara pihak Dinas Kesehatan pada saat itu melakukan pencairan tunjangan insentif pada bulan Oktober 2016 dengan menggunakan Perbup lama yakni Perbup 99 tahun 2015. Hal itu juga dibenarkan oleh Plt Kadis Kesehatan Asa’atulö Lase kepada SuaraNusantara beberapa waktu lalu di Aula Kantor Bupati Nias Selatan.
“Kita mencairkan sesuai dengan Perbup nomor 99 tahun 2015, ternyata pada LHP BPK RI itu ada Perbup yang baru (Perbup Nomor 08_07 Tahun 2016). Artinya Perbup yang Nomor 99 tahun 2015 itu tidak berlaku lagi. Seharusnya BUD tahu tentang adanya perubahan Perbup itu,” jelasnya.
Atas kasus tersebut sempat hangat di kalangan masyarakat dan telah diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pada endingnya pihak Kejaksaan Nias Selatan menghentikan kasus tersebut per 30 September 2017 dengan alasan tak ada unsur pidana dan niat jahat pada kasus itu.
“Untuk kasus (insentif) ini kita hentikan/tutup sementara waktu. Karena pada kasus insentif ini kita tidak temukan tindak pidana didalamnya dan juga tak ada niat jahat,” jelas Kasi Intel Kajaksaan Nias Selatan Puryaman Harefa SH kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Sumatera Utara Ahmad Fadhly Roza, SH mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan tak ada alasan untuk menghentikan kasus tersebut. Pasalnya pada pencairan dana insentif itu jelas-jelas telah melanggar aturan yang ada.
“Sudah ada Perbup yang baru yaitu Perbup 08_07 tahun 2016 yang diterbitkan per tanggal 31 Mei 2016. Namun pencairan dana Insentif dilakukan pada bulan Oktober 2016 dengan berpedoman pada Perbup yang lama yakni Perbup 99 tahun 2015. Dari situ saja sudah ada kesalahan dalam pencairan dana tersebut,” kata Fadhly Roza kepada SuaraNusantara via telepon, Kamis (23/11/2017).
Fadhly Roza mempertanyakan dasar Dinas Kesehatan melakukan pencairan dana tersebut, sementara telah ada penerbitan Perbup yang baru.
“Pertanyaanya adalah apa dasar hukum pihak Dinkes mencairkan dana insentif itu, sementara Perbup tentang pembatalan Perbup lama telah keluar pada 31 Mei 2016. Jadi, ini jelas-jelas ada dugaan pelanggaran hukum oleh pihak Dinas Kesehatan,” tanya Fadhly
“Jadi tak ada alasan pihak kejaksaan untuk menghentikan kasus ini. Karena jelas-jelas sudah ada unsur pidana di dalamnya,” katanya.
Tambah Fadhly Roza, bila ini tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Nias Selatan, maka masyarakat dapat melaporkannya ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Penulis: Wilson Loi