
Bandung-SuaraNusantara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai M Saptono di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Buni Yani terbukti melanggar pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Buni terbukti sengaja menghilangkan kata ‘pakai’ yang diucapkan Ahok kala itu saat menyinggung Surat Al-Maidah. Setelah video tersebut diedit, kemudian diunggah ke akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan bernada provokasi.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Buni Yani tidak mau mengakui kesalahannya, padahal perbuatannya itu mengakibatkan timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Sementara hal yang meringankannya adalah belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam persidangan sebelumnya, Buni Yani mengaku tidak memotong video Ahok, bahkan dia berani bersumpah dengan menggunakan Al-Quran.
Kontributor: Dedah