
Jakarta-SuaraNusantara
Setelah ia diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) sore hingga Jumat (29/9/2017) dini hari, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting resmi menjadi tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Atas penahanan tersebut, Djuju Purwantoro dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang menjadi pengacara dari tersangka penebar kebencian di media sosial ini merasa keberatan.
“Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan,” ujar Djuju Purwantoro di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Juju menilai penahanan kliennya dipaksakan. Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
Selain melakukan penahanan, polisi juga menggeledah rumah Jonru untuk mencari barang bukti, berkaitan dengan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Jonru melalui media sosial. Polisi pun menyita beberapa alat elektronik milik Jonru.
“Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (29/9/2017).
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status Jonru sebagai tersangka pada Kamis (28/9) malam. Sebelumnya, Jonru diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Muannas pada Kamis (28/9) sore.
Argo mengatakan peningkatan status tersangka terhadap Jonru dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana.
Penulis: Yono D