Ketua KPK: Koruptor Tak Perlu Dapat Remisi

Foto: Net

Jakarta-SuaraNusantara

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 400 tahanan korupsi yang mendapatkan remisi untuk pidana khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP No 99/2012 terkait remisi untuk tahanan pidana khusus seperti narkotika dan korupsi.

“Sebanyak tahanan korupsi ada 400 orang mendapatkan remisi,” ungkap Yasonna di kantor Kemenkumham, di Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Namun kebijakan Kemenkumham tersebut mengundang kritikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua KPK  Agus Rahardjo, seharusnya para koruptor itu tak perlu diberikan remisi baik dalam perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus ataupun pada hari raya keagamaan.

“Mestinya koruptor tidak usah dikasih remisi ya,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8/2017). Namun Agus mengakui, soal pemberian remisi memang bukan merupakan kewenangan dari KPK.

Ke-400 tahanan korupsi tersebut mendapat remisi antara satu hingga enam bulan, dua tahanan KPK Nazaruddin dan Gayus Tambunan termasuk yang menerima remisi. Nazarudin mendapatkan remisi lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan.

Khusus untuk Nazarudin, dia mendapatkan remisi karena termasuk justice collaborator di KPK, sehingga KPK memberikan rekomendasi.

Penulis: Askur

 

Exit mobile version