Lagi Asyik Pimpin Rapat, Bupati Pamekasan Dicokok KPK

Bupati Pamekasan Achmad Syafii (Foto: Has)

Jakarta-SuaraNusantara

Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii, turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sucipto Utomo, Rabu (2/8/2017).

Achmad Syafii baru saja usai menghadiri kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan. Setelah hadir ke acara tersebut, siangnya Achmad Syafii lantas menggelar rapat terbatas dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat sedang memimpin rapat inilah, dua petugas KPK tiba-tiba masuk dan mencokok sang bupati.

Petugas KPK kemudian membawa Achmad Syafii menuju kantor Polres Pamekasan bersama sejumlah pejabat dan jaksa yang lebih dulu ditangkap, antara lain Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan Kepala Seksi Intel Sugeng.

Selain itu, dua kepala desa juga ikut dibawa kantor Polres Pamekasan, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.

Total ada sebelas orang yang ditangkap dari hasil Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan ini. Ketika ditangkap, hampir semuanya masih memakai seragam dinas masing-masing.

Saat berita ini diturunkan Rabu malam, posisi kesebelas orang tersebut telah berada di Gedung Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Mapolda Jatim di Kota Surabaya.

Kebid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, membenarkan ada sebelas orang yang dibawa KPK dari ke Mapolda.

Menurutnya, OTT murni dilakukan oleh KPK. Polda Jatim hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan orang-orang yang diamankan di Pamekasan.

“Polda siap memfasilitasi siapapun dari rekan-rekan penegak hukum lain, entah itu KPK maupun Kejaksaan,” kata Kombespol Frans kepada wartawan di ruang media center.

Sejauh ini diketahui, penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa  di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Penulis: Askur

 

Exit mobile version