
Jakarta-SuaraNusantara
Status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dicabut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Keputusan pencabutan ini dilakukan setelah melalui koordinasi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan, serta sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Freddy menambahkan, sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas, melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.
Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas yang disinyalir memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila. Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut dahulu. “Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tutur Freddy.
Freddy menjelaskan, walaupun dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas Ormas ini banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” ujar Freddy.
Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas), terutama ormas yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia.
“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” tegas Freddy.
Penulis: Yon K