Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Langgar Sanksi Disiplin, 31 PNS Diberhentikan dengan Hormat 

Suara Nusantara by Suara Nusantara
11 July 2017
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi ASN. (net)

Ilustrasi ASN. (net)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi PNS (Foto: Net)

Jakarta-SuaraNusantara

Sidang sengketa kepegawaian yang digelar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, memutuskan untuk memberhentikan 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan masyarakat Badan kepegawaian Negara (BKN) Herman menjelaskan, sidang sengketa kepegawaian BAPEK itu membahas sanksi bagi 35 PNS yang mengajukan sengketa kepegawaian banding administratif setelah sebelumnya mereka menerima sanksi hukuman disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

BACAJUGA

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

Berkah dan Petualangan, Destinasi Liburan di Bulan Ramadan yang Wajib di Kunjungi

“Pada sidang yang dihadiri oleh Menteri PANRB Asman Abnur, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksanaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut menghasilkan keputusan sidang yang beragam. Mayoritas memperkuat keputusan PPK sebelumnya, (hanya) sedikit yang memperingan,” ujar Herman, di Jakarta, beberapa saat lalu.

Ia menyebutkan, dari 35 PNS yang mengajukan banding, sebanyak 31 PNS menerima hasil yang serupa dengan keputusan PPK, yakni Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedangkan 3 PNS lainnya mendapatkan hasil putusan yang lebih ringan dari putusan PPK sebelumnya, yakni penurunan pangkat, dan 1 PNS ditunda keputusannya hingga sidang Bapek selanjutnya.

Ke-35 PNS itu, lanjut Herman, berasal dari beragam instansi. Untuk instansi pusat meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kejaksanaan Agung, dan Lembaga Sandi Negara.

Sedangkan untuk instansi daerah meliputi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Herman mengimbau agar para PNS agar para PNS menghindari perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Saat ini Pemerintah semakin tegas terhadap pelanggaran disiplin,” pungkasnya.

Kontributor: A. Sumaredi

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut
Nasional

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Bulan Ramadhan, bulan suci bagi umat Islam,...

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024
Ingin Akhiri Kecurigaan, 3 Fraksi DPR RI Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Ingin Akhiri Kecurigaan, 3 Fraksi DPR RI Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

5 March 2024

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Ilustrasi beras (freepik)
Lifestyle

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

by Feri Spt
5 March 2024

Suaranusantara.com - Harga beras yang semakin melambung tinggi belakangan ini membuat sebagian besar masyarakat merasa khawatir. Namun, jangan...

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In