
Jakarta-SuaraNusantara
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Effendy Saragih dimintai keterangan sebagai ahli hukum pidana oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Effendy menyebut kasus itu tidak dibuat-buat. Menurutnya, sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, apa yang dilakukan mereka berdua, benar adanya (melakukan chat seks).
“Sesuai dengan fakta-fakta yang kita lihat, ya sudah cukup (jadi tersangka),” ujar Effendy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017).
Dia memastikan, dari fakta yang dimiliki penyidik, bisa dipastikan unsur pidana terpenuhi. “Saya bilang sesuai dengan fakta yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi,” tutur dia.
Ditambah lagi dengan identiknya 16 lekuk tubuh Firza dengan foto yang mengandung unsur pornografi. Kemudian, bukti identiknya, lantai, tembok, dan kasur di kediaman Firza dengan foto yang beredar.
Effendy menambahkan, Rizieq dan Firza diduga melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Beberapa pasal yang diduga dilanggar Rizieq dan Firza, ucap Effendy, yakni Pasal 4, 6, dan 8.
“Ya, (dengan ancaman hukuman) 12 tahun (penjara) kalau tidak salah di UU Pornografi. Cukup berat juga,” ujarnya.
Lanjutnya, penyebar konten pun dapat ditetapkan sebagai tersangka dan hukumannya bisa mencapai 12 tahun kurungan penjara.
“Ya mestinya penyebarnya pun kena juga. Tetapi kan yang bersangkutan juga yang mengirimkan ke pihak lain. Ya 12 tahun kalau enggak salah di UU Pornografi. Cukup berat juga,” tegasnya.
Firza beberapa waktu lalu sempat membantah sebagai sosok yang diduga melakukan chat mesum dengan Rizieq. Sempat beredar foto-foto vulgar diduga Firza dan chat mesum diduga dengan Rizieq.
“Viral yang beredar itu kita bantah. Karena yang bersangkutan itu tidak pernah mengirim gambar. Jangankan upload, mengirim aja tidak pernah. Terus foto-foto yang beredar juga dibantah oleh beliau,” kata Kuasa Hukum Firza Husein, Azis Zanuar.
Rizieq sendiri sudah membantah kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. “Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah,” tegas Rizieq.
Penulis: Yon K