
Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meminta pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemendagri yang menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik (E-KTP) dilakukan secara terbuka.
Kata Tjahjo, sebaiknya mantan pejabat yang diperiksa bisa memberikan informasi yang memadai terkait kasus yang ditenggarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik (E-KTP) kembali dilanjutkan pada hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 8 saksi, termasuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
“Saya minta prosesnya terbuka saja. Apa yang diketahui, ya dibuka saja,” ujar Tjahjo singkat di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Sekedar informasi, kedelapan saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang ke 2 itu, yakni mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, dan Winata Cahyadi.
Selain itu, JPU turut menghadirkan mantan anggota DPR RI Komisi II periode 2009-2014 Chaeruman Harahap, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo serta Sekjen Kemendagri saat ini, Yuswandi A Tumenggung untuk bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto.
Penulis: Has