
Banten-SuaraNusantara
Pasangan calon atau paslon nomor urut satu pada Pilkada Banten 2017 Wahidin-Andika memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten. Namun KPU Banten belum menetapkan pemenangnya. karena masih menunggu keputusan MK.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, usai rapat pleno penghitungan manual suara Pilkada Banten di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon, Minggu (26/2/2017) mengatakan, belum ditetapkannya pemenang Pilkada Banten 2017, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016, yang masih banyak masyarakat belum mengetahuinya.
“Pendaftaran (gugatan ke MK) mulai 27 Februari sampai 1 Maret 2017. Jadi KPU Banten menunggu, apakah ada gugatan atau tidak. Nanti (surat) resmi ada dari MK. Termasuk kalau ada gugatan, kita juga menunggu putusan resmi seperti apa,” ujarnya.
Belum adanya penetapan pemenang itu, menurut Agus, guna memberikan ruang bagi kedua pasangan, Wahidin-Andika dan Rano-Embay untuk mendaftarkan gugatan ke MK sesuai peraturan MK Nomor 3 tahun 2016.
“Diberikan jeda waktunya tiga hari setelah ditetapkan di KPU Banten,” terangnya.
KPU Banten sendiri hanya fokus pada proses penghitungan suara dari delapan kabupaten dan kota di Banten, bukan penetapan pemenangnya. Dari hasil real count KPU, pasangan Wahidin Halim-Andika tercatat sebagai peraih suara terbanyak Pilgub Banten 2017.
Penulis: Rio