Kisah Komisi II Dihalang-halangi Aparat Bea Cukai Saat Sidak E-KTP dari Kamboja

Foto: Twitter Andi Arief

Jakarta-SuaraNusantara

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menceritakan pengalaman dirinya bersama rekan-rekan di Komisi II DPR saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tentang informasi terungkapnya pengiriman paket berisi e-KTP palsu di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/2/2017) kemarin.

“Kita datang ke sana. Saya bersama Wakil Ketua Komisi II yang lain Pak Fadhil Tomo dan Sutriono dari PKS. Kita sam­pai di bandara jam 6.00 WIB. Kenapa kita pagi-pagi kita ke bandara untuk sidak, karena Rabu (8/2/2017) sore kita mendap­atkan laporan dari Komisi II yang lain, Pak Muzammil Yusuf bahwa ada penangkapan KTP palsu,” papar Edy, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Setibanya di lokasi, LE sapaan akrab Lukman Edy, mengaku kesulitan mendapat informasi dari aparat setempat mengenai informasi yang pertama kali ia peroleh dari rekan di Komisi II-nya tersebut.

Bahkan kata dia, dirinya beserta anggota rombongan dari Komisi II itu terkesan mendapat perlakuan kurang akomodatif dari petugas yang ada di Bea Cukai, khusunya di Terminal Kargo Slot 530.

“Kita menunggu lama. Ya mungkin mereka mungkin berund­ing dulu. Setelah itu baru turun, dan saya bilang kalau kami dari Komisi II datang ke sini untuk menanggapi informasi yang berkembang tentang penangka­pan paket Fedex dari Kamboja 450 ribu lembar KTP palsu,” paparnya.

LE mengungkapkan, pihaknya sudah mencoba memberi pemahaman kepada petugas, bahwa masalah E-KTP merupakan pengawasan Komisi II DPR. Dengan begitu, ia berharap dapat diizinkan melihat barang bukti hasil penyitaan aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Terus petugas yang ada di situ men­gatakan bahwa kami tidak pu­nya kewenangan untuk mem­berikan penjelasan dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengajak bapak-bapak melihat barang bukti disamping petugas-petugas kepala kantornya belum datang,” jelas dia.

Ia mengaku kecewa lantaran tidak ada satu orang pun yang berani memberikan informasi terkait barang bukti tersebut. Petugas Bea Cukai beralasan tidak ada perintah dari atasan.

Tak ingin pulang tanpa hasil, seluruh anggota rombongan pun sepakat tetap menunggu sampai ada aparat yang mau memberikan informasi perihal barang bukti berupa paket berisi e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan satu buah ‎tabungan Bank Central Asia (BCA) berisi Rp 500 ribu, serta satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari Pnom Pehn, Kamboja itu.

“Sambil menunggu kepala kan­tornya datang, kami bertanya, boleh tidak kami bersama petugas keamanan Bea Cukai melihat-lihat ke gudang. Karena bagi kami, jika gudan­gnya belum buka, kami kan bisa tanya-tanya sama petugas keamanan di tempat,” tuturnya.

“Kepala Bea Cukai ngomon­gnya juga sama bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan barang bukti dari penangkapan itu,” imbuh LE.

Kecewa dengan sikap Kepala Bea Cukai, Edy beserta rombingan akhirnya memutuskan untuk meminta konfirmasi ke Kanwil Bea Cukai.

“Sampai di sana ketemulah sama Pak Heru (Dirjen Bea Cukai). Namun tetap tidak diperkenankan juga melihat barang bukti. Hanya dijelaskan ada 36 KTP palsu, 32 NPWP,” tukas LE. (Has)

 

 

 

Exit mobile version